Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup tahun 2024 dengan performa yang melemah di tengah tekanan ekonomi global. Per 30 Desember 2024, IHSG turun sebesar 0,48% month-to-date ke level 7.079,91 dan secara year-to-date mencatatkan penurunan sebesar 2,65%. Meskipun demikian, nilai kapitalisasi pasar meningkat 2,79% month-to-date dan 5,74% year-to-date, mencapai Rp12.336 triliun.
Namun, data menunjukkan bahwa investor non-resident menarik dananya dalam jumlah signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyebutkan bahwa non-resident mencatatkan net sales sebesar Rp5,03 triliun month-to-date, dan secara year-to-date net sales mencapai Rp16,53 triliun.
"Investor non-resident juga mencatatkan net sales sebesar Rp2,91 triliun month-to-date atau sebesar Rp5,53 triliun secara year-to-date," ungkap Inarno.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI mengalami penurunan 0,12% month-to-date ke level 392,66, meskipun secara year-to-date naik 4,82%.
Baca Juga: Sejumlah Program Pasar Modal Indonesia untuk Dukung Program Strategis Pemerintah
Di industri pengelolaan investasi, nilai asset under management (AUM) mencapai Rp839,39 triliun, turun 0,55% month-to-date, tetapi naik 1,78% year-to-date. Reksadana mencatatkan net subscription sebesar Rp5,05 triliun month-to-date, meski secara year-to-date mencatat net redemption sebesar Rp1,82 triliun.
Sementara itu, penggalangan dana di pasar modal menunjukkan tren positif. Hingga akhir 2024, nilai penawaran umum tercatat Rp259,24 triliun, termasuk 43 emiten baru yang mengumpulkan dana Rp17,28 triliun melalui IPO saham.
Bursa karbon, yang diluncurkan pada 26 September 2023, mencatat perkembangan signifikan. Hingga akhir 2024, sebanyak 100 pengguna jasa telah mendapatkan izin dengan total volume transaksi mencapai 908 ribu ton CO2 equivalent, senilai Rp50,64 miliar.
Baca Juga: Pasar Modal Kalah dari India hingga Malaysia, Ini Penyebabnya Menurut Bos OJK!
Dalam aspek penegakan hukum, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,33 miliar kepada 7 emiten, 8 direksi emiten, 3 komisaris emiten, 2 penilai, dan 2 akuntan publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen di pasar modal.
Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan pasar modal, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk POJK No.18 Tahun 2024 tentang penyedia likuiditas, POJK No.32 Tahun 2024 tentang pengembangan transaksi dan lembaga efek, serta POJK No.45 Tahun 2024 tentang penguatan emiten dan perusahaan publik.
"Langkah-langkah ini kami harapkan dapat mendorong stabilitas serta mendukung perkembangan pasar modal yang lebih terintegrasi," ujar Inarno Djajadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement