- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Teguh Sampaikan Upaya Pemprov DKI Menunjang Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
"Lalu, kita juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta," jelasnya, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Jumat (10/1).
"Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement