- Home
- /
- Government
- /
- Government
Sah! Prabowo Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Kripto, serta Derivatif Keuangan ke OJK
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi restu peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, yang mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025.
Dalam PP tersebut, Prabowo menyatakan bahwa langkah ini sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peralihan tugas ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan transisi ini secara menyeluruh. "Pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan bagian dari transformasi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel," kata Hasan, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Waktu Makin Mepet, OJK Pantau dari Hari ke Hari Terkait Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti
Persiapan Menyeluruh untuk Peralihan Tugas
Proses transisi ini didukung oleh Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti yang menjadi dasar pelaksanaan. Tim transisi juga telah dibentuk untuk memastikan kelancaran proses, mulai dari identifikasi dokumen, pemetaan status perizinan, kesiapan pelaku usaha, hingga penyediaan sumber daya pendukung.
OJK telah mengeluarkan regulasi pendukung, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024, yang akan berlaku bersamaan dengan dimulainya pengawasan oleh OJK. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan aset kripto, termasuk perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko.
Hasan menambahkan, "Kami telah mempersiapkan berbagai panduan teknis, infrastruktur pengawasan, serta melakukan profiling pelaku usaha kripto untuk memastikan peralihan ini berjalan lancar." Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Polri untuk memitigasi risiko pencucian uang serta aktivitas ilegal lainnya dalam sektor aset digital.
Dukungan dari Bappebti
Bappebti, melalui Plt. Kepala Tommy Andana, juga memberikan dukungan penuh terhadap peralihan ini. “Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Tommy, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Dipastikan Beralih 10 Januari, OJK dan Bappebti Susun MoU
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement