OJK Finalisasi Peralihan Tugas Bappebti, Proses Serah Terima Dikebut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, tinggal selangkah lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa proses peralihan tengah berada pada tahap finalisasi oleh Tim Transisi. “Saat ini sedang kami siapkan terus bersama Bappebti, melalui kegiatan di Tim Transisi, semua persiapan akhir untuk peralihan tugas, termasuk Nota Kesepahaman dalam hal diperlukan dan juga Berita Acara Serah Terima-nya,” ujarnya, kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Hasan menambahkan bahwa seluruh proses tersebut dijalankan sesuai amanat PP dan UU P2SK. “Prinsipnya, langkah-langkah kita lakukan sesuai PP yang mengatur mekanisme peralihan tugas melalui pembentukan Tim Transisi yang diketuai oleh OJK untuk merumuskan dan memastikan seluruh kesiapan peralihan tugas,” katanya.
Baca Juga: Sah! Prabowo Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Kripto, serta Derivatif Keuangan ke OJK
Ia menerangkan bila Tim Transisi yang telah dibentuk mencakup anggota dari OJK, Bank Indonesia (BI), dan Bappebti, dengan OJK sebagai ketua. Tim ini bertugas menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk peralihan, termasuk Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima.
“Insya Allah semuanya disiapkan dan diselesaikan oleh Tim Transisi sampai dengan pelaksanaan serah terima peralihan tugas pada tanggal 10 Januari 2025, sesuai amanat PP,” ujar Hasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima telah dimulai dan terus berlangsung. “Betul, sudah dimulai dan sedang berlangsung terus. Doakan dan support-nya ya,” tambah Hasan.
Baca Juga: OJK Ungkap Rencana Kehadiran Dua Entitas Kripto Baru
Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan resmi terkait peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 yang akan berlaku efektif mulai 10 Januari 2025.
Dalam PP tersebut, Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan dari peralihan ini adalah menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement