Tak Tetapkan Batasan Waktu dalam Perundingan Investasi Apple, Kemenperin Ungkap Targetnya
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16, Rabu (8/1/2025)
Dengan kunjungan tersebut, Apple menunjukkan itikad baik untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia yang diketahui telah berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Baca Juga: Dorongan AI Buat Saham Apple Meroket, Valuasi Hampir Sentuh US$4 Triliun
Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet).
Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017.
Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023.
Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.
Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.
Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:
1. Perbandingan investasi Apple di negara lain
2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia
3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara
4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem
5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)
6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017
Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi.
Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement