Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Debitur Nakal, APPI Siapkan Mekanisme Baru Penarikan Kendaraan

Banyak Debitur Nakal, APPI Siapkan Mekanisme Baru Penarikan Kendaraan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) tengah merancang mekanisme baru terkait prosedur penarikan kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran cicilan. 

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa APPI akan membuat prosedur berlandaskan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Kita masih bahas pak, ada cara yang dimana kita mau tempuh. Cara yang saya tempuh sekarang adalah dengan melakukan proses yang sesuai dengan hukum pengadilan,” kata Suwandi kepada Warta Ekonomi belum lama ini di Jakarta. 

Baca Juga: APPI Sebut Kenaikan UMP 6,5% Mampu Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Ia mengatakan, ketika perusahaan pembiayaan mengirimkan surat somasi yang berisi peringatan atas keterlambatan pembayaran, beberapa debitur tidak menanggapi, sehingga perusahaan pembiayaan terpaksa menggunakan jasa penagih eksternal untuk melakukan eksekusi.

“Pada saat debitur dia berhenti membiayai cicilan tentu dikirimi surat somasi terlambat bayar ini. Somasi 1, somasi 2, somasi 3. Surat somasi tersebut tidak ditanggapi,” imbuhnya. 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang, debitur yang lalai dalam pembayaran dan tidak menanggapi somasi wajib menyerahkan kendaraannya, “Karena dia tidak melakukan hal-hal apa yang menjadi kewajibannya dan tidak menanggapi surat somasi ya dilakukan eksekusi,” tuturnya. 

Suwandi mengatakan, meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum dan pengadilan, namun praktik di lapangan sering terjadi kendala yang menyebabkan proses eksekusi berjalan tidak lancar. “Nah pada saat eksekusi dilakukan, yang terjadi kita diintimidasi sama komunitas,” terangnya.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Pembiayaan 8%-10% di 2025, Begini Siasat APPI

Lebih lanjut, Suwandi menjelaskan bahwa beberapa debitur bahkan mencoba untuk mengalihkan kendaraan secara ilegal dengan menjualnya di bawah tangan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

“Jual di bawah tangan dengan STNK saja. Nah itu kan sebenarnya melanggar peraturan undang-undang maupun peraturan perjanjian pembiayaan konsumen ada di pasal 36 undang-undang fidusia, berarti dia mengalihkan tanpa persetujuan kami, dia pidana,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: