
Aliansi BEM Seluruh Indonesia mengecam keras kriminalisasi yang menimpa Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University.
"Laporan terhadap beliau sebagai saksi ahli yang telah melaksanakan tugasnya dalam kasus korupsi tata niaga timah adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan akademik dan upaya membungkam suara kebenaran," kata Aliansi BEM SI.
Nah Aliansi BEM SI menilai kriminalisasi ini tidak hanya telah mencederai keadilan, tetapi juga mengancam integritas ilmu pengetahuan, menciptakan efek gentar, dan melemahkan kontribusi ilmuwan dalam sistem hukum nasional.
"Jika ini terus terjadi, siapa lagi yang berani berdiri untuk kebenaran?," kata BEM SI dalam keterangannya.
BEM SI pun menolak keras segala bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan meminta pemerintah memperbaiki regulasi dan melindungi saksi ahli dari ancaman pidana.
BEM SI menilai kriminalisasi terhadap akademisi punya implikasi serius terhadap keberlanjutan ilmu pengatahuan dan sistem hukum.
Pertama, ini melemahkan partisipasi ahli dalam proses hukum karena ada ancaman pidana. Kedua, mengurangi kredibiltas Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan akademik dan penegakan hukum berbasis ilmiah.
Ketiga, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum yang seharusnya melindungi ahli yang bertindak sesuai bidang keilmuwan dan kompetisinya.
Baca Juga: IPB: Ekspansi Kebun Sawit Bisa Jadi Solusi Aman dan Produktif atas Kebakaran Hutan
Baca Juga: IPB Dukung Ekspansi Lahan Sawit Prabowo, Ubah Hutan Rusak Jadi Lahan Produktif
Dari keterangan Prof Bambang maka keluarlah angka kerugian negara yang diperkirakan Rp271 trilun. Prof Bambang dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan Bangka Belitung usai menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement