Polemik Pagar Laut! Menteri KKP dan TNI AL Akhirnya Sepakat Lakukan Pembongkaran

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) sepakat untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah pesisir Tangerang hingga DKI Jakarta. Keputusan ini diambil setelah koordinasi intensif dilakukan antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Staf TNI AL, Laksamana Dr. Muhammad Ali.
"Kami berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut beserta jajaran untuk mengevaluasi isu pagar laut yang ramai dibicarakan. Rencananya, Rabu pagi kami akan rapat, dan siangnya pembongkaran dilakukan," ujar Menteri Sakti dalam unggahannya dalam akun @swtrenggono, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali menjelaskan, TNI AL siap melaksanakan pembongkaran dengan cara yang aman dan cepat. "Pagi ini kami bersama Pak Menteri melakukan evaluasi untuk menemukan cara yang baik, aman, dan praktis agar kesulitan masyarakat nelayan dapat segera teratasi. Itu adalah instruksi langsung dari Presiden bahwa TNI harus membantu kesulitan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Menteri KKP Kritik Pembongkaran Pagar Laut: Harusnya Jadi Barang Bukti
Sebelumnya, pembongkaran pagar laut dimulai pada Sabtu (18/1/2025) atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 600 personel TNI AL, termasuk Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), dilibatkan dalam operasi tahap awal. Bersama 30 kapal nelayan, mereka mengangkut pagar bambu yang dibongkar sepanjang dua kilometer dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga pesisir Pantai Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk mengembalikan akses laut bagi nelayan lokal yang terganggu oleh keberadaan pagar tersebut.
Baca Juga: Kecam Menteri KKP Soal Pembongkaran Pagar Laut, TNI AL Disebut Hanya Jalankan Perintah Presiden
Meski mendukung langkah membantu nelayan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyayangkan pembongkaran pagar laut dilakukan tanpa menunggu kejelasan hukum. Ia menilai pagar tersebut seharusnya menjadi barang bukti untuk mendukung proses hukum terhadap pihak yang memasangnya.
"Kalau pencabutan tunggu dulu, dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang memasang, baru dicabut. Seharusnya itu barang bukti. Setelah terbukti di proses hukum, baru dilakukan pembongkaran," ujar Sakti di Bali, Minggu (19/1/2025).
Pagar laut tersebut selama ini menjadi keluhan nelayan karena menghambat akses dan merusak ekosistem laut. Namun, pembongkaran tanpa menunggu penyelesaian hukum telah memicu perdebatan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan langkah ini tidak hanya memberikan solusi bagi nelayan, tetapi juga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement