
Konflik terkait dengan sengketa tanah masih berlanjut antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU). Terbaru, Gorby Putra Utama diminta untuk menghentikan aktivitas pertambangannya di Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar mengatakan perusahaan tersebut tak memiliki hak untuk melakukan aktivitas penambangan dalam lahan terkait menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024.
Adapun keputusan tersebut telah menganulir pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Sentosa Kurnia Bahagia. Dengan keputusan tersebut, perusahaan masih berhak atas tanah terkait yang ada di Desa Sako.
Haris mengungkit bahwa mungkin izin untuk melakukan aktivitas pertambangan dimiliki oleh Gorby Putra Utama. Namun menurutnya perusahaan tersebut tak memiliki hak untuk melakukan aktivitas usaha dalam lahan terkait, izin tambang mereka juga tak bisa menggugurkan SHGU SKB.
”PT GPU mengklaim kegiatannya didasari IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi tidak punya SHGU (Hak Guna Usaha, Red),” kata Haris kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Haris menjelaskan bahwa keputusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa tanah terkait merupakan hak dari SKB. Gorby Putra Utama menurutnya dengan hal tersebut, hanya memiliki kepentingan untuk melakukan aktivitas penambangan, namun bukanlah pemilik SHGU.
Haris mendorong perusahaan terkait untuk mematuhi keputusan dari MA. Ia juga mengungkit bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2023 tentang Wilayah Pertambangan. Aturan ini menekankan bahwa pihak terkait yang menjalankan proses penyiapan wilayah pertambangan setidaknya harus memberitahukan hal terkait kepada pemegang hak atas tanah yang akan ditambang.
”IUP PT GPU itu bukan hak atas tanah. Itu hanya izin tambang,” ungkap Haris.
”Jangan asal main tambang saja," tutur Haris.
Adapun sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) ini berasal dari persinggungan atau tumpang tindih lahan terkait dengan batas wilayah dari Muba dan Muratara.
Baca Juga: PKB Galak Lagi Kalau Urusan Tambang, Kini Tolak PT Cawe-Cawe
Mahkamah Agung (MA) telah menekankan agar kedua belah pihak membuat kesepakatan untuk mencari jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan antara Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan Gorby Putra Utama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement