Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Terbaru Sengketa Gorby Putra (GPU) dan Sentosa Kurnia (SKB), Gugatan Halim Ali Dikabulkan PTUN

Babak Terbaru Sengketa Gorby Putra (GPU) dan Sentosa Kurnia (SKB), Gugatan Halim Ali Dikabulkan PTUN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) masih panas, sengketa keduanya memasuki babak baru menyusul keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di 13 Februari 2025.

PTUN Jakarta baru-baru ini mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Gorby Putra Utama (GPU). Hal ini dilakukan melalui putusan dari Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT.

Baca Juga: Pantau Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Pertahankan Aset Negara dalam Sengketa Lahan di Bondowoso

Kuasa Hukum Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Haris Azhar menyambut positif putusan tersebut. Ia mengatakan putusan tersebut secara tidak langsung mencabut IUP Operasi Produksi Gorby Putra Utama (GPU) yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas pada 2009. Hal tersebut menurutnya karena hasil pengadilan memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP Operasi Produksi ke PT Gorby Putra Utama di 1 Juni 2009.

Haris mengatakan dengan ini Gorby Putra Utama (GPU) tak punya dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan dalam area sengketa yang berada dalam persinggungan batas wilayah dari Musi Banyuasin dan Muratara.

”Aktivitas pertambangan PT GPU (di wilayah sengketa) ilegal, harus dihentikan,” ujarnya, dilansir Minggu (16/2).

Diketahui, PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) telah lama bersengketa terkait dengan sebuah lahan yang berada dalam kawasan dari Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. 

Sengketa bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muratara. Aturan ini membuat adanya perselihan terkait dengan batas wilayah garapan yang dimiliki oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU).

Baca Juga: Sengketa Hasil Pilkada Papua, Ronny Talapessy Sebut Tuduhan Penggugat Mengada-ada

Halim Ali selaku pemilik dari Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan PT Gorby Putra Utama (GPU). Meskipun begitu, belum ada titik temu soal kesepakatan bersama antara kedua belah pihak hingga saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: