Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Minta Aparat Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar: Tak Ada Perlakuan Khusus!

Prabowo Minta Aparat Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar: Tak Ada Perlakuan Khusus! Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan lingkungan, termasuk yang terkait dengan hutan lindung.

Presiden menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelanggar. "Kemudian saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan. Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus ya," ujar Prabowo, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025), 

Baca Juga: Pastikan Segera Diberlakukan, Prabowo Sebut Kebijakan DHE Baru Logis dan Masuk Akal

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan yang tidak memenuhi kewajiban, terutama jika lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut. Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya, jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," tegasnya.

Instruksi ini muncul di tengah polemik terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pertanahan, termasuk kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di kawasan Tangerang, Banten. Aktivitas nelayan dan penangkar kerang hijau di enam kecamatan terganggu akibat proyek tersebut, yang memicu keresahan masyarakat setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi adanya sertifikat tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki sejumlah perusahaan. Dari 263 bidang tanah, 234 bidang dipegang PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang berupa SHM.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Kontinuitas Pemerintahan Kunci Pembangunan Nasional

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa sejak 2021 hingga 2024 terdapat 196 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi pantai, pembangunan resort ilegal, dan perusakan mangrove. "Penangkaran itu kita anggap seolah-olah itu kalau penangkaran kerang hijau pakai bambu. Ternyata itu pagar. Yang sudah dihentikan saja ya, itu ada 196 kasus di seluruh Indonesia," jelasnya.

Pelanggaran tersebut kini tengah diinvestigasi lebih lanjut melalui koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Langkah ini menjadi upaya serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan sekaligus memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: