Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Produksi Migas Nasional, KKP dan Kementerian ESDM Lakukan Ini

Percepat Produksi Migas Nasional, KKP dan Kementerian ESDM Lakukan Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, belum lama ini. 

Penandatanganan tersebut merupakan sinergi KKP bersama Kementerian ESDM dalam upaya mempercepat proses perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional.

Baca Juga: Target 1 Juta Barel! Ini Strategi Pertamina Drilling Kejar Produksi Migas Nasional

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. 

“(Sejak tahun 2020) hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas. Ini menunjukkan kontribusi nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu dan hilir migas,” ungkap Victor, dikutip dari siaran pers KKP, Selasa (4/2). 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk memastikan kesepakatan yang terjalin dapat memperkuat sektor hulu migas dan membuka jalan bagi kemajuan nasional. 

Menurutnya, dengan kesepakatan ini diharapkan akan diikuti oleh stakeholder lain, sehingga berdampak baik bagi keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Semengtara menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan sangat penting dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor. 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata untuk meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional. Djoko juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: