Dasco Ungkap Masalah yang Ditemukan DPR Terkait Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan masalah yang ditemukan pihaknya terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg pada 1 Februari 2025.
Berdasarkan pengamatan DPR, Dasco mengatakan penerapan aturan pelarangan penyaluran LPG atau elpiji 3 kg di pengecer diterapkan Kementerian ESDM secara mendadak sehingga tidak tersosialisasikan dengan baik, karenanya menimbulkan antrean panjang di pangkalan resmi.
Baca Juga: Dasco Tanggapi Warga yang Meninggal Usai Antre LPG 3 Kg hingga Syarat KTP untuk Pembelian Gas
"Kita melihat bahwa penerapan aturannya juga mendadak tidak tersosialisasikan sehingga kemudian dampaknya tidak dihitung, kemudian terjadi penumpukan-penumpukan masyarakat yang perlu gas elpiji," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).
Kemudian terkait apakah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan kebijakan pembatasan distribusi elpiji 3 kg, Dasco mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tau itu, apakah kemudian hal seperti itu mesti dikoordinasikan kepada pak presiden ya, tapi kebijakan-kebijakan di kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri," ucapnya.
Namun menurutnya, jika kebijakan pembatasan distribusi elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan resmi menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat karena memicu kelangkaan, maka Presiden harus turun tangan.
"Tapi kemudian apabila menimbulkan dampak seperti ini ya presiden wajib turun tangan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement