- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Siap Disalahkan Imbas Polemik LPG 3 Kg: Kementerian ESDM yang Tanggung Jawab

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali angkat bicara terkait polemik LPG 3 kg yang sempat membuat masyarakat resah dalam beberapa hari terakhir. Bahlil secara terbuka mengakui siap disalahkan atas kisruh tersebut.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari rencana pemerintah menertibkan pengecer LPG 3 kg. Bahlil menegaskan bahwa masalah yang terjadi bukan karena kelangkaan, melainkan proses peralihan distribusi dari pengecer ke pangkalan.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan analisis dan menemukan bahwa harga di tingkat pengecer mengalami kenaikan yang cukup memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Pakar Soroti Kisruh LPG 3 Kg, Sebut Prabowo Butuh Menteri yang Lebih Ideologis
Sebagai solusi, pemerintah tengah merancang regulasi yang memungkinkan pengecer beralih status menjadi pangkalan. Dengan begitu, masyarakat dapat membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami berpikir bahwa harus masyarakat kita bagaimana mensosialisasikan ini, untuk ngambilnya jangan di pengecer, tapi di pangkalan. Supaya apa? Harganya tidak mahal, harganya sesuai dengan apa yang diatur oleh pemerintah," jelas Bahlil.
Terkait protes yang muncul, Bahlil menegaskan bahwa tidak perlu ada pihak lain yang disalahkan. Jika ada kesalahan dalam kebijakan ini, ia menyatakan bahwa itu adalah tanggung jawab pihaknya di Kementerian ESDM.
"Nggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah, kalau itu ada kelebihan itu adalah kebenaran pemerintah," tegasnya.
Baca Juga: Dasco Tanggapi Warga yang Meninggal Usai Antre LPG 3 Kg hingga Syarat KTP untuk Pembelian Gas
Lebih lanjut, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang menyebut kebijakan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan penataan distribusi LPG 3 kg sebenarnya sudah dikaji sejak 2023.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya penyalahgunaan oleh oknum pengecer.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement