Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Truk Galon Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Kemenhub Panggil Perusahaan Air Minum

Truk Galon Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Kemenhub Panggil Perusahaan Air Minum Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan akan mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (4/2) malam. Insiden tersebut melibatkan satu truk bermuatan galon dengan nomor polisi B 9235 PYWyang menabrak lima kendaraan minibus lainnya.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian guna mengumpulkan data dan menyelidiki kronologi kecelakaan tersebut.

"Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang," ujar Yani di Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga: Truk Rem Blong Hantam Tabrak 5 Kendaraan di Tol Ciawi, Begini Kronologinya!

Sebagai bagian dari langkah evaluasi, Kemenhub akan memanggil pimpinan perusahaan air minum serta operator angkutan barang untuk dimintai keterangan terkait standar keselamatan kendaraan dan operasional pengemudi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi keselamatan serta sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada perusahaan pengangkutan air minum yang melintasi jalur Sukabumi-Jakarta.

"Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi, terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, truk dengan nomor polisi B 9235 PYW diketahui masih memiliki status uji berkala yang berlaku hingga 11 Mei 2025.

Kemenhub juga menegaskan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima sebelum digunakan, guna meminimalkan risiko kecelakaan serupa di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: