Pemblokiran Konten Negatif Tidak Cukup Lindungi Anak di Ruang Digital, Menkomdigi Lakukan Ini

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemblokiran konten negatif saja untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital tidak cukup, regulasi yang lebih kuat diperlukan.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikannya dalam Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2/2025).
Menkomdigi menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan teknologi pemblokiran.
Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya.
Selama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, munculnya kembali konten ilegal menunjukkan bahwa upaya pemblokiran saja tidak cukup. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini.
Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya. Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1x4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement