
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dapat segera disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Maret 2025 mendatang.
Karenanya Kemenkop secara maraton terus melakukan upaya percepatan penyelesaian dengan membahas draft RUU Perkoperasian secara intensif bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Ini Sejumlah Koperasi Bermasalah yang Tengah Ditangani Satgas Kemenkop
"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," ucap Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan terdapat lima tujuan utama dibalik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.
Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman. Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar.
Kedua, agar ada perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.
Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat.
Keempat, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.
Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement