Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Komdigi Bakal Bikin Regulasi Batas Usia

Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Komdigi Bakal Bikin Regulasi Batas Usia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital, batas usia anak dalam mengakses platform tersebut menjadi salah satu sorotan utama.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan regulasi tersebut bertujuan agar anak bisa menggunakan ruang digital secara aman dan produktif, bukan untuk menjauhkannya.

Baca Juga: Pendatang Baru yang Menjadi Pelopor: Transformasi Pembayaran Digital Indonesia

"Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman," tegasnya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip dari siaran pers Komdigi, Jumat (7/2).

Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Salah satu pasal krusial yang akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.

"Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak," tegas Menkomdigi.

Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.  

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.  

"Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!" ujar Ai Maryati.

Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.  

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan-termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak—untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.  

Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus dari ancaman dunia digital.

Dalam rapat ini Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, para Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.

Turut hadir perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: