Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skor SPI 2024 Naik, Ini Pembenahan Pelayanan Publik yang Dilakukan Kemenperin

Skor SPI 2024 Naik, Ini Pembenahan Pelayanan Publik yang Dilakukan Kemenperin Kredit Foto: Kemenperin

“Hasil SPI menjadi salah satu indikator pada indeks nilai Reformasi & Birokrasi (RB) yang memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain,” ungkap Menperin.

SPI juga menerbitkan rekomendasi perbaikan bagi setiap K/L/PD untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti demi perbaikan sistem pemerintahan dan layanan publik di Indonesia. Selain itu, SPI KPK juga menjadi indikator budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. 

”Rekomendasi dari SPI diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi risiko korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi K/L/PD,” pungkas Agus.

Dalam pelaksanaan SPI 2024, KPK menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai mitra untuk memastikan kualitas metodologi pelaksanaan survei. 

Survei ini juga melibatkan lembaga survei, 40 perguruan tinggi negeri dan 1 perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai pelaksana computer-assisted personal interviewing (CAPI) dan riset kualitatif, serta pakar survei seperti konsultan, akademisi, dan CSO.

Peserta survei berasal dari 641 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua BUMN. Tercatat 843.017 responden mengisi kuesioner SPI, dan 601.453 di antaranya diolah menjadi menjadi indeks SPI.

Kuesioner yang diolah tersebut berasal dari 390.754 responden internal, yaitu aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang telah menjabat minimal 1 tahun, 201.927 responden eksternal, yaitu pengguna layanan dari masyarakat, pengusaha dan vendor, serta 8.772 eksper dan pemangku kepentingan, yaitu BPK, BPKP, Ombudsman, jurnalis, dan lain-lain.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: