Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Pagar Laut Bekasi, Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN

Polemik Pagar Laut Bekasi, Pemprov Jabar Evaluasi Kerja Sama dengan PT TRPN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah pembongkaran pagar laut sepanjang 3 kilometer di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Pagar laut yang sebelumnya menuai kontroversi itu akhirnya dibongkar setelah PT TRPN dinyatakan melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengonfirmasi bahwa pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan.

"Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri," kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai mengikuti acara Bewara Jabar (Beja) di Bandung, Selasa (11/2/2025).

Setelah dibongkar Pemprov Jabar akan melakukan evaluasi terkait kerja sama yang dilakukan dengan PT TRPN. Evaluasi ini kata Bey melibatkan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar.

Baca Juga: Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sanksi PT TRPN

Sementara lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.

"Kerjasama dengan Pemprov sendiri PT-nya hanya terkait dengan areal dan kami sedang evaluasi ini bagaimana apakah (tetap) dilakukan atau diputus. Sedang evaluasi oleh Inspektorat dan BPKAD juga sedang evaluasi," tegasnya.

"(Pagar laut) di luar area, karena yang lahan laut bukan bagian dari yang dikerjasamakan," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Hermansyah mengatakan pembongkaran pagar laut Bekasi dilakukan setelah PT TRPN mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk melakukan pembongkaran pagar laut.

"Sebagai tindak lanjut dari proses sanksi administrasi, hari ini Selasa, 11 Februari 2025, PT TRPN melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri menggunakan alat berat yang akan diawasi oleh DKP Jabar dan stakeholder terkait," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: