
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari total 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) yang terdaftar hingga Desember 2024, sebanyak 10 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa 87 penyelenggara P2P lending telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan.
Baca Juga: OJK Targetkan 6 Bank Naik ke KBMI IV Susul BCA & BRI!
"Kami informasikan, per Desember 2024, terdapat 97 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjaman daring. Dari jumlah tersebut, 87 sudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sehingga masih ada 10 yang belum memenuhi," ujar Agusman dalam konferensi pers Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Agusman menjelaskan bahwa dari 10 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan modal minimum, empat di antaranya telah mengajukan permohonan peningkatan modal. Jika permohonan tersebut disetujui, maka jumlah penyelenggara yang belum memenuhi modal minimum akan berkurang menjadi enam.
Baca Juga: Empat Kebijakan Prioritas OJK di Tahun 2025 untuk Perkuat Sektor Jasa Keuangan
OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini untuk memastikan mereka segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan exam plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal modal minimum," tegas Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement