Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawasan Kripto Memasuki Babak Baru! OJK Perkuat Fase Pengembangan

Pengawasan Kripto Memasuki Babak Baru! OJK Perkuat Fase Pengembangan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru regulasi aset keuangan digital di Indonesia resmi dimulai. Setelah melalui proses peralihan yang berjalan lancar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memasuki fase pengembangan dalam pengawasan aset kripto dan keuangan digital.

Proses transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 312, yang mewajibkan peralihan kewenangan ini selambat-lambatnya dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan pada 12 Januari 2023. Artinya, batas akhir peralihan ditetapkan pada 12 Januari 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa proses peralihan telah berjalan sesuai jadwal tanpa kendala berarti. "Alhamdulillah tidak melampaui target waktu yang ditentukan, peralihan tugas itu secara resmi sudah terjadi di tanggal 10 Januari 2025," ujar Hasan, kepada Warta Ekonomi. 

Baca Juga: Setelah Sah Mengawasi Aset Kripto, Begini Target Strategis OJK Selanjutnya

Peralihan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Kepala Bappebti dan pejabat OJK yang bertanggung jawab di sektor ini. Tak hanya itu, guna memastikan kesinambungan koordinasi antara kedua lembaga, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman. "Kami juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Ini juga pengaturannya ada di dalam PP No. 49, jadi kami juga memanfaatkan ruang kolaborasi kelembagaan lebih lanjut," ungkap Hasan.

Kesepakatan dalam nota kesepahaman ini mencakup pembentukan tim kerja bersama yang berfungsi sebagai wadah kolaborasi dalam mendorong edukasi dan literasi keuangan digital kepada masyarakat. Selain itu, tim ini juga akan menjadi penghubung dalam hal koordinasi terkait kebijakan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti. "Kami tetap bersama akan tetap mendorong program-program dan peningkatan untuk literasi dan edukasi kepada publik, masyarakat, dan konsumen dari kegiatan aset kripto," tambahnya.

Dengan selesainya fase peralihan, OJK kini bergerak ke tahap berikutnya, yakni fase pengembangan. Awalnya, OJK mencanangkan tiga bulan pertama sebagai periode stabilisasi, tetapi tuntutan dari industri untuk segera memasuki tahap pengembangan membuat OJK mempercepat transisi. "Kami juga menangkap aspirasi dari industri yang tidak ingin berlama-lama. Jadi memang kami juga kemudian menyadari kebutuhan percepatan untuk bergulir ke fase selanjutnya, yaitu fase pengembangan lebih lanjut," ujar Hasan.

Pada fase ini, OJK menetapkan tiga agenda utama: peningkatan literasi keuangan, penguatan perlindungan konsumen, dan pengembangan produk serta layanan baru di industri aset kripto.

Peningkatan Literasi Keuangan Digital

Sebagai langkah awal di fase pengembangan, OJK bersama industri aset kripto yang diwakili oleh Asosiasi Blockchain dan Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo ABI) telah meluncurkan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada 3 Februari lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ekosistem aset digital.

"Alhamdulillah dilakukan oleh OJK bersama dengan industri yang diwakili oleh asosiasi, yaitu Aspakrindo ABI. Yang mulai pelaksanaannya di tanggal 3 Februari kemarin, kita resmi lakukan peluncuran keseluruhan rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto 2025 ini," jelas Hasan.

Baca Juga: Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,09 Triliun Selama 2022-2024

Program ini akan berlangsung sepanjang Februari dan ditutup pada 27 Februari 2025. OJK berharap inisiatif ini dapat membantu meningkatkan pemahaman publik tentang perdagangan aset kripto, risiko yang menyertainya, serta regulasi terbaru yang diterapkan.

Penguatan Perlindungan Konsumen

Seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto, kebutuhan akan perlindungan konsumen menjadi semakin krusial. OJK kini tengah mengembangkan sistem tata kelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, yang akan diatur melalui mekanisme bursa kripto.

"Sejak beralih ke OJK, nanti akan ada tata kelola yang kami harapkan lebih baik dalam rangka penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh para pedagang," kata Hasan.

Bursa kripto nantinya akan menetapkan aturan dan tata tertib perdagangan aset digital, termasuk mekanisme seleksi daftar aset yang dapat diperdagangkan. Perumusan regulasi ini akan melibatkan perwakilan industri serta komite pengembangan khusus, dan seluruh peraturan bursa harus mendapat persetujuan dari OJK sebelum diimplementasikan.

Selain itu, OJK juga berencana untuk memperkenalkan sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih terintegrasi, di mana data investor akan tersentralisasi untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi.

"Saat ini belum tersedia satu pengaturan yang memunculkan katakanlah single identification untuk para konsumen investor di aset kripto," ujar Hasan. Dengan adanya sistem identifikasi tunggal ini, investor hanya perlu melakukan pendaftaran satu kali untuk dapat bertransaksi di berbagai platform.

Inovasi Produk dan Layanan Baru
OJK juga membuka peluang bagi inovasi baru di industri aset digital, termasuk perdagangan derivatif aset kripto dan pengelolaan aset digital dalam skema manajemen investasi. Hasan menegaskan bahwa industri kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan layanan yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi Bappebti.

"Dulu tentu dengan keterbatasan kewenangan di Bappebti, aturan untuk dapat melisting atau menawarkan koin atau kripto baru itu belum diatur sama sekali misalnya. Nah tentu di OJK ini kami jadwalkan akan juga dilakukan pengembangan dan nanti pengaturannya untuk hal itu," jelasnya.

Baca Juga: OJK Terapkan Pengawasan Ketat untuk Kripto: Ini yang Harus Diketahui

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan regulasi terkait aktivitas staking dan ekspansi perdagangan kripto dari pasar spot ke pasar derivatif. Ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi investor serta meningkatkan daya saing industri aset digital nasional di kancah global.

Hasan menekankan bahwa fase pengembangan ini akan dilakukan secara bertahap dan dengan mempertimbangkan prioritas yang paling dibutuhkan oleh industri. "Kami akan sangat mendengar kebutuhan industri, mana yang kira-kira lebih diperlukan tentu akan kami dahulukan," ujarnya.

Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap industri aset kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih stabil, transparan, dan terlindungi, baik bagi pelaku usaha maupun investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: