Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Saham Terbang, BEI Pantau Ketat 2 Emiten Ini

Harga Saham Terbang, BEI Pantau Ketat 2 Emiten Ini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi pergerakan saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) yang mengalami lonjakan harga di luar kebiasaan (unusual market activity). 

Pada penutupan perdagangan Kamis (13/2) kemarin, saham PPRI terpantau melonjak 14,02% atau naik 30 poin ke level Rp244 dan meroket 76,81% dalam sebulan terakhir. 

"Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)," tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (14/2). 

Baca Juga: Euforia Bursa Eropa, Pasar Sambut Baik Kabar Segera Damainya Rusia dan Ukraina

Selain itu, BEI turut mengamati pergerakan saham PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) yang turut meningkat signifikan. Saham CYBR ditutup menanjak 5,45% atau naik 30 poin ke level Rp580 pada perdagangan Kamis (13/2). Dalam seminggu, CYBR sudah melesat 12,62% dan terbang 39,42% sepanjang sebulan terakhir. 

"Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA)," ungkap BEI. 

Sebelumnya, CYBR juga sudah pernah masuk radar UMA pada 20 Mei 2024 dan 21 Januari 2025.

Baca Juga: Mau Kembangkan Bisnis, Gunung Raja Paksi (GGRP) Berencana Right Issue 12 Miliar Saham

Terlepas dari itu, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Meski demikian, BEI meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

BEI juga berharap, investor mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Selain itu, investor diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," tutup BEI. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: