Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penguatan Tata Kelola Zakat, Kemenag Gelar FGD Penyusunan Kebijakan

Penguatan Tata Kelola Zakat, Kemenag Gelar FGD Penyusunan Kebijakan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya memperkuat tata kelola zakat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Zakat.

Kegiatan ini berlangsung pada 11–13 Februari 2025 di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri serta Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kemenag.

Dalam sambutannya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memperkuat tata kelola zakat, termasuk dalam pembentukan tim seleksi anggota BAZNAS Nasional, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota.

Tim seleksi ini nantinya akan menjadi pedoman dalam proses rekrutmen calon anggota BAZNAS. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Agama sebagai regulator, pembina, dan pengawas dalam tata kelola zakat agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.

Lebih lanjut, Prof. Waryono menyoroti perlunya konsolidasi kelembagaan dalam tata kelola zakat. “Jika regulasi dan penyusunannya tidak kuat, maka tata kelola zakat akan lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait perhitungan zakat merupakan mandat langsung dari Menteri Agama dan harus dimanfaatkan sebagai momentum penguatan regulasi.

Dalam sesi diskusi, Prof. Waryono juga menggarisbawahi perlunya tinjauan ulang terhadap regulasi yang sudah tidak relevan, baik dalam aspek zakat maupun wakaf.

Secara khusus, ia menekankan bahwa aspek perhitungan zakat, unit pelaksana BAZNAS, serta sanksi administratif menjadi prioritas utama dalam pembenahan regulasi guna mendukung optimalisasi tata kelola zakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rohmad, menyoroti pentingnya aspek konseptual dalam penyusunan regulasi terkait zakat, infak, dan sedekah.

Menurutnya, masyarakat harus memahami konsep dana sosial keagamaan dan mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

"Agama harus mampu menjadi inspirasi pembangunan dan menggerakkan masyarakat menuju kesejahteraan serta pengurangan kemiskinan,” ujarnya.

Abu Rohmad juga menyoroti isu-isu yang perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah good governance dalam tata kelola zakat, terutama terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance).

Ia menegaskan bahwa distribusi zakat yang kerap menjadi sorotan publik harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau polemik di masyarakat.

Selain itu, ia menekankan perlunya memperkuat posisi Kementerian Agama dalam tata kelola zakat agar zakat dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, pola koordinasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) perlu diperkuat agar program-program zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal.

FGD menghasilkan rekomendasi yang strategis dalam perumusan kebijakan zakat yang lebih baik, dengan penguatan regulasi serta sinergi antarlembaga terkait. Tata kelola zakat di Indonesia juga diharapkan menjadi semakin transparan, profesional, dan memberikan dampak luas bagi umat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: