Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menekraf Jelaskan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Menekraf Jelaskan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Dok. Kemenekraf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky menekankan 17 subsektor ekonomi kreatif dengan peluang menjanjikan mulai dari fesyen hingga kekayaan intelektual tidak akan berkembang apabila tidak ada kepastian hukum dan regulasi yang jelas.

Menekraf Riefky menyampaikan pentingnya kepastian hukum tersebut dalam Kongres Nasional ke-IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang digelar di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Shopee & Kemenekraf Latih Ribuan Ibu di 11 Kota Keterampilan Digital dan Luncurkan Kampus UMKM Shopee ‘Kelas Online’

"Ekonomi kreatif saat ini menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kepastian hukum, para pelaku industri kreatif akan menghadapi berbagai kendala, baik dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual, investasi, maupun pengembangan bisnis mereka," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenekraf, Jumat (14/2).

Menekraf Riefky menegaskan kepastian hukum menjadi faktor utama dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, ekosistem ekonomi kreatif yang kuat harus ditopang oleh regulasi yang jelas dan perlindungan hukum bagi para pelaku industri.

Kongres Nasional IV KAI ini sendiri diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di bidang hukum. Para pihak itu diharapkan dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Hadir dalam acara tersebut, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Dewan Pengawas KAI; Anindya Novyan Bakrie, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri; Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum; serta sejumlah tokoh dan pejabat negara yang diundang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: