Pantau Proses Hukum, PTPN I Regional 5 Pertahankan Aset Negara dalam Sengketa Lahan di Bondowoso

PTPN I Regional 5 terus mempertahankan aset negara berupa lahan seluas 22,36 hektare yang digunakan untuk proyek Java Coffee Estate, yang saat ini masih dalam sengketa dengan sekelompok warga. Menanggapi hal ini, Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menyatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan baru dalam proses hukum dan sepenuhnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari aparat penegak hukum, dan perkara ini kini telah memasuki tahapan hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri," ujar Heri dalam keterangan resminya di Surabaya, Jumat (14/2/2025).
Heri menjelaskan bahwa lahan seluas 22,36 hektare tersebut merupakan aset negara yang telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I. Lahan ini sedang dipersiapkan untuk perluasan dan replanting tanaman kopi.
Terkait sengketa, Heri mengungkapkan bahwa sekelompok warga mengklaim lahan tersebut sebagai tanah warisan leluhur mereka. Sebagai bagian dari solusi, pihak perusahaan telah menyediakan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu bagi para petani mitra.
Baca Juga: Ganoderma Ancam Perkebunan Sawit, Malaysia dan Indonesia Perkuat Strategi Pengendalian
Menurut Heri, pengembangan tanaman kopi di lahan ini sejalan dengan program perusahaan, selain juga berfungsi menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi. Berdasarkan hasil mitigasi yang dilakukan pihak terkait, penggunaan lahan untuk tanaman kopi dinilai lebih aman dibandingkan komoditas lain seperti kubis atau kol yang dapat meningkatkan risiko erosi. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko bencana longsor dan banjir bandang yang sering terjadi di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yaitu Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Proyek ini bertujuan menjadikan kawasan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia serta menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari, yang diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi nasional,” tambah Heri.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Reggy Irawan Setiyobudi, menyatakan bahwa seluruh kasus terkait penguasaan aset negara secara ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 5 tengah ditindak melalui jalur hukum.
“Saat ini, perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan,” ujar Reggy.
Sebagai informasi, sengketa lahan seluas 22,36 hektare di Bondowoso ini melibatkan klaim kepemilikan antara PTPN I Regional 5 dan sekelompok warga.
Dalam perkara ini, tiga orang berinisial Ju, Fa, dan AY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement