
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memaparkan sejumlah isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Isu pertama adalah regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. "UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan," kata Menkop, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Sabtu (15/2).
Baca Juga: Prabowo: Bagi yang Ingin Mengabdi, Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati
Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. "Akan kita revisi dan advokasi," imbuh Menkop Budi Arie.
Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi. Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi.
Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital. Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Meski begitu, Menkop Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.
Peluang ketiga, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.
Kelima, kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain. "Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop," ucap Menkop Budi Arie.
Tak hanya itu, Menkop pun merujuk dua sasaran yang harus dituju, yaitu meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.
"Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia," kata Menkop.
Menurut Menkop, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.
"Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi, kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat," papar Menkop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement