- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
APROBI Apresiasi Kelancaran Distribusi B40, Dorong Target Net Zero Emission

Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) mengapresiasi kelancaran distribusi bahan bakar nabati (BBN) untuk program mandatori biodiesel B40 pada tahun 2025. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder terkait yang terus mendukung implementasi program energi hijau tersebut.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Umum Bidang Promosi dan Komunikasi APROBI, Catra De Thouars menjelaskan bahwa produsen biodiesel telah menyalurkan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sesuai dengan Purchase Order (PO) yang diterbitkan oleh Badan Usaha BBM (BUBBM). Pada Februari 2025, PT Pertamina Patra Niaga bahkan meningkatkan PO dibandingkan bulan sebelumnya.
"Kami mengapresiasi dukungan serta kebijakan pemerintah yang konsisten dalam menerapkan program mandatori biodiesel sebagai langkah nyata menuju net zero emission," ujar Catra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga: Pemerintah Didorong Serius Kembangkan Bioethanol sebagai Bahan Bakar Nabati
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan program pencampuran biodiesel ini melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 24 perusahaan produsen biodiesel berpartisipasi dalam mendistribusikan FAME ke 28 perusahaan atau badan usaha BBM yang bertugas mencampurkan minyak solar dengan B40. Total alokasi FAME/Biodiesel untuk 2025 mencapai 15,6 juta kiloliter.
Pemerintah, terkait mekanisme harga, telah menerapkan dua skema pembiayaan biodiesel yakni untuk sektor Public Service Obligation (PSO) dan Non-PSO.
Untuk skema sektor PSO, BUBBM seperti Pertamina Patra Niaga membayar biodiesel dengan harga setara minyak solar, sedangkan selisih harga ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sementara itu, untuk sektor Non-PSO atau industri, BUBBM membayar biodiesel 100 persen sesuai harga pasar.
Baca Juga: Uni Eropa Kalah di WTO! Aturan Biodiesel Sawit Akan Direvisi dalam 60 Hari
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 dan perubahannya, BPDPKS membayarkan selisih harga untuk PSO maksimal 90 hari setelah permohonan pembiayaan diajukan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN).
Namun, saat ini BPDP hanya menanggung subsidi untuk sektor PSO, yang mencakup 48 persen dari total kebutuhan solar nasional sebesar 7,55 juta kiloliter.
"Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kewajiban BPDP dalam membiayai selisih harga biodiesel kini jauh lebih ringan. Sebelumnya, BPDP menanggung 100 persen selisih harga untuk sektor PSO dan Non-PSO," jelas Catra.
Dengan terus berjalannya program biodiesel ini, APROBI berharap Indonesia dapat semakin mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan berkontribusi dalam pencapaian target emisi nol bersih di masa depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Belinda Safitri
Advertisement