
Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) teracam diusir dari Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul kebijakan terkait dengan keimigrasian yang diterapkan oleh Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengungkapkan setidaknya ada 4.276 WNI yang akan terdampak kebijakan final order of removal yang diterapkan oleh Trump. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha.
Baca Juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Efek Kebijakan Tarif Balasan dari Trump
"Ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing di Amerika Serikat yang masuk dalam 'final order' tersebut," kata Judha, dilansir Minggu (16/2).
Kebijakan Trump yang baru-baru ini dijalankan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang memaksa seseorang untuk meninggalkan suatu negara, dalam hal ini adalah AS. Adapun kebijakan ini akan diterapkan kepada imigran yang tidak berdokumen, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah berada lama, atau setidaknya dua tahun di AS.
Judha mengungkapkan pihaknya telah memberikan imbauan terkait hal ini kepada sejumlah ekspatriat lokal yang ada di AS. Ia meminta ada koordinasi yang cepat jika ada seorang WNI yang ditangkap pihak berwenang AS.
Baca Juga: Melalui GENCARKAN, OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat hingga Indonesia Timur
“Semua hak-hak tersebut dilindungi dalam sistem hukum AS, tapi tentu harus paham supaya ketika mengalami penangkapan, hak-hak mereka tetap terjaga,” kata Judha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement