- Home
- /
- Government
- /
- Government
Optimalisasi Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor SDA, Ini Langkah Konkret Pemerintah

Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Dalam implementasinya, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan.
“Untuk implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan,” pungkas Menko Airlangga.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan dukungan bagi upaya perluasan atau penguatan kebijakan DHE-SDA yang dilakukan Pemerintah karena mampu memberikan manfaat besar bagi perekonomian.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ke depan koordinasi terkait pelaksanaan pengelolaan DHE SDA akan terus dilanjutkan, terutama untuk memastikan bahwa eksportir dan produser tidak terdisrupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement