- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil: Perguruan Tinggi Tak Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa perguruan tinggi tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Namun, mereka tetap akan mendapatkan manfaat melalui badan usaha yang ditugaskan untuk mengelola sumber daya alam.
Hal ini disampaikannya dalam pada Rapat Pleno terkait revisi ke-4 Rancangan Undang-Undang UU No. 4 Tahun 2009 Mineral dan Batu-Bara (RUU Minerba) yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025).
”Untuk kampus, tapi bukan kampusnya, tapi badan usahanya atau mungkin dititipkan di BUMN atau badan usaha lain yang masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan hasil halal dari pengurangan sumber daya alam ini mampu kita wujudkan,” jelasnya.
Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Singgung Soal Jihad Konstitusi
Pernyataan ini juga mempertegas posisi perguruan tinggi dalam konteks RUU Minerba. Di mana perguruan tinggi bukanlah pemilik secara langsung Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seperti halnya Organisasi Keagamaan.
"Setelah melakukan kajian, kami dari pemerintah sepakat untuk menjaga independensi kampus. Tidak ada izin tambang yang diberikan langsung kepada perguruan tinggi," tambah Bahlil.
Dalam revisi RUU Minerba, DPR dan pemerintah juga menyepakati prinsip keadilan dalam pengelolaan tambang. Tidak hanya BUMN yang mendapat prioritas, tetapi juga koperasi, UMKM, dan perusahaan yang berfokus pada hilirisasi.
”Insya Allah Undang-Undang ini, kalau sudah diputuskan maka ruang itu sudah bisa kita berikan kepada UMKM, Koperasi, perusahaan perseorangan, kampus, dan juga adalah perusahaan-perusahaan yang meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sebagai motor pergerak pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.
Baca Juga: RUU Minerba Bakal Disahkan Rapat Paripurna, Ini 4 Muatan Utamanya
Selain itu, Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung keterbukaan dan transparansi dalam perizinan, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).
"Agar transparan maka harus via OSS untuk izinnya," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU perubahan undang-undang pertambangan ke tingkat selanjutnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR RI.
"Dari total 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Bob.
Ketua Panja DPR RI untuk RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan bahwa secara garis besar, Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan, diantaranya adalah perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK yaitu pasal 17A, pasal 22A, pasal 31A, dan pasal 169A.
Kemudian Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Juga perubahan Pasal 35 ayat 5, pasal 51 ayat 4, dan ayat 5, serta pasal 60 ayat 4, dan ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: DPR RI Ajukan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang
Kemudian Pada Pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Martin menyebut bahwa terdapat 4 muatan penting dalam revisi UU Minerba kali ini.
Pertama, mengakselerasi keterlibatan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam sektor pertambangan. Selain itu, revisi ini juga memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan kepastian pasokan bahan baku bagi BUMN yang berorientasi pada kepentingan publik.
Ketiga, undang-undang ini bertujuan mempercepat pengelolaan hilirisasi sektor pertambangan guna mendorong perekonomian nasional.
Keempat, menekankan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement