
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan menarik usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draft revisi keempat Rancangan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba), Senin (17/02/2025).
”Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan ’khittah’ perjuangan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang sebagaimana lazimnya yang sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden Prabowo,” ucap Bahlil dalam rapat tersebut.
Dirinya, mengungkapkan sangat memahami kenapa DPR menginisiasi revisi RUU Minerba tersebut. Menurutnya melalui RUU ini, ke depan akan terdapat keadilan dalam prioritas pengelolaan tambang tak hanya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi juga untuk sektor lain seperti UMKM dan Koperasi termasuk Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Bagaimana UMKM dan Universitas Kelola Tambang, Ini Penjelasan Kementerian ESDM
Khusus untuk perguruan tinggi, bahlil menyebut ” Untuk kampus, tapi bukan kampusnya, tapi badan usahanya atau mungkin dititipkan di BUMN atau badan usaha lain yang masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kampus dalam rangka memberikan semacam kemudahan hasil halal dari pengurangan sumber daya alam ini mampu kita wujudkan,” lanjutnya.
Artinya, Perguruan Tinggi dalam hal ini bukanlah pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyebut bahwa revisi ini mencakup beberapa poin penting.
Pertama, mengakselerasi keterlibatan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam sektor pertambangan. Selain itu, revisi ini juga memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Kedua, memastikan kepastian pasokan bahan baku bagi BUMN yang berorientasi pada kepentingan publik.
Ketiga, undang-undang ini bertujuan mempercepat pengelolaan hilirisasi sektor pertambangan guna mendorong perekonomian nasional.
Baca Juga: RUU Minerba Bakal Disahkan Rapat Paripurna, Ini 4 Muatan Utamanya
Keempat, menekankan pentingnya pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
Setelah pembacaan hasil, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menanyakan persetujuan dari delapan fraksi yang hadir.
"Selanjutnya, setelah adanya pembacaan, laporan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan keempat atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah sama-sama kita dengarkan. Apakah laporan Panja dapat diterima?" tanya Bob Hasan.
"Terima...," seru anggota fraksi yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dengan persetujuan ini, RUU Minerba kini tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement