
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diajukan oleh Anggiat BM Manalu, yang menerima kuasa dari sejumlah anggota PDIP sebagai prinsipal.
Dalam agenda sidang Senin (17/02/2025) dengan Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT pada tahap Pemeriksaan Persiapan, Anggiat BM Manalu menyampaikan dalam konferensi pers bahwa para penggugat berharap mekanisme demokrasi dalam internal PDIP dapat berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal perpanjangan kepengurusan.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak prinsipal yang telah berkomunikasi mengenai hal ini, namun beberapa di antaranya memilih untuk tidak tampil langsung dalam gugatan karena berbagai pertimbangan.
"Setelah menerima kuasa dari sejumlah anggota PDIP dengan tujuan perbaikan demokrasi dan sebagai bentuk otokritik, kami mengajukan gugatan atas SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025," ujar Anggiat BM Manalu.
Para penggugat berharap Majelis Hakim PTUN dapat mengabulkan gugatan mereka dengan membatalkan SK tersebut. Dalam gugatan ini, mereka meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-05.AH,11.02. Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025 dinyatakan batal atau tidak sah.
Selain itu, mereka meminta agar Menkumham diwajibkan mencabut keputusan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement