
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemberian lahan pengelolaan tambang bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi akan diprioritaskan sesuai dengan domisili.
Hal ini disampaikan setelah penetapan perubahan keempat UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yang kini memungkinkan UMKM dan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).
"Yang namanya potensi sumber daya mineral dan batu bara kan gak bisa geser. Ya tetap adanya di situ. Ya sudah, UMKM ya yang di situ, koperasinya yang di situ," jelasnya di Jakarta, Selasa (18/02/2025).
Baca Juga: UU Minerba Diketok, Bahlil Ungkap Kini Ormas Tak Hanya Dapat Jatah Tambang Bekas
Meski begitu katanya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara tersebut tidak serta merta diberikan begitu saja.
"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan. Itu wajib," tegasnya.
Baca Juga: Tok! RUU Minerba Resmi Disahkan, Berikut Pasal Pentingnya
Lebih lanjut, Tri Winarno menjelaskan bahwa implementasi dari perubahan UU Minerba ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang akan mengatur detail teknis terkait pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi.
Pemerintah diberikan waktu maksimal 6 bulan setelah pengesahan UU Minerba untuk merampungkan aturan tersebut. "Maksimal 6 Bulan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement