Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Minerba Diketok, Bahlil Ungkap Kini Ormas Tak Hanya Dapat Jatah Tambang Bekas

UU Minerba Diketok, Bahlil Ungkap Kini Ormas Tak Hanya Dapat Jatah Tambang Bekas Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Mineral dan Batu-Bara (Minerba) No. 4 Tahun 2009, maka organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan, koperasi dan juga usaha kecil menengah (UKM) bisa memperoleh izin untuk mengelola tambang minerba baik melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun eks-PKP2B (tambang yang sudah habis kontrak).

"Dengan Undang-Undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B," ujar Bahlil saat ditemui di, Komplek DPR RI, Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Baca Juga: Tok! RUU Minerba Resmi Disahkan, Berikut Pasal Pentingnya

Ketentuan ini merupakan salah satu yang terbaru dari UU Minerba hasil revisi keempat. Pasalnya, di masa Kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, ormas keagamaan hanya diberi jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks-PKP2B.

Baca Juga: Bahlil: Perguruan Tinggi Tak Terlibat Langsung dalam Pengelolaan Tambang

Meski begitu, implementasi dari UU Minerba terbaru ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan yang mengatur masalah teknis terkait pengelolaan tambang terbaru selama 6 bulan dari pengesahan UU Minerba. 

"Maksimal 6 Bulan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu-Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno di kesempatan yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: