Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Ungkap 221 Wajib Pajak Peroleh Fasilitas Tax Holiday

Kemenkeu Ungkap 221 Wajib Pajak Peroleh Fasilitas Tax Holiday Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 221 wajib pajak telah memperoleh fasilitas tax holiday. Insentif pajak diberikan bagi investor yang melakukan investasi mulai dari Rp479 miliar hingga Rp421,94 triliun. 

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan bahwa pemberian tax holiday merupakan upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tax holiday dimanfaatkan oleh 221 wajib pajak dengan investasi sebesar Rp421,94 triliun dan Rp479 miliar,” kata Parjiono dalam SMBC Indonesia Economic Outlook 2025, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

Selain itu, pemerintah turut memberikan tax allowance kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi Rp90,35 triliun dan Rp8,5 miliar. 

Baca Juga: Fasilitas Tax Holiday di IKN dan Daerah Mitra

Selanjutnya, Parjiono mengatakan, untuk investment allowance, melibatkan 8 wajib pajak dengan investasi Rp2,67 triliun dan Rp18,6 miliar.

Sebagai informasi, pemerintah resmi memperpanjang tax holiday hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Langkah ini diambil untuk menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen oleh berbagai negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: