Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Agar Persetujuan 'Tax Holiday' Dapat Dimanfaatkan Investor

Oleh: Djohan Arianto, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Direktorat Jenderal Pajak Penyuluh Pajak Ahli Madya

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Agar Persetujuan 'Tax Holiday' Dapat Dimanfaatkan Investor Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tax Holiday merupakan fasilitas perpajakan yang sangat menguntungkan bagi investor. Mengapa demikian? Karena atas penghasilan dapat diberikan libur bayar pajak untuk periode tertentu.

Namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh investor agar persetujuan Tax Holiday dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan dapat dimanfaatkan.

Dalam artikel ini, penulis akan memberikan langkah-langkah apa saja yang harus diperhatikan oleh investor agar persetujuan Tax Holiday yang telah diperoleh dapat dimanfaatkan sesuai harapan.

Fasilitas Tax Holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diberikan untuk investasi yang dilakukan pada industri pionir, nonindustri pionir dengan kriteria tertentu atau pada proyek strategis nasional dalam rangka penugasan pemerintah.

Untuk tata cara pemberiannya diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Investor yang melakukan penanaman modal baru dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Fasilitas Tax Holiday akan memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapatkan pengurangan Pajak 50 persen atau 100 persen atas keuntungan hasil investasi yang ditanamkan dengan minimal investasi sebesar Rp100 miliar selama periode dari 5 sampai 20 tahun.

Dalam rangka mendapatkan fasilitas Tax Holiday pada industri pionir, investor disyaratkan merupakan Wajib Pajak badan, investasi ditanamkan pada industri pionir, berbadan hukum Indonesia, belum mulai berproduksi komersial, memenuhi persyaratan debt to equity ratio sesuai ketentuan yang berlaku, memiliki komitmen kuat untuk memulai investasi dalam 1 tahun setelah mendapat persetujuan Tax Holiday, menyampaikan rincian aktiva tetap yang akan diinvestasikan serta belum pernah mendapatan fasilitas lain seperti tax allowance, investment allowance, dan/atau fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Investor cukup mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dan dalam hal semua persyaratan terpenuhi maka Kepala BKPM akan menerbitkan keputusan pemberian pengurangan PPh badan atas nama Menteri Keuangan dalam waktu 5 hari kerja.

Setelah mendapatkan keputusan tersebut akan ditunggu komitmen investor memulai investasinya dalam jangka waktu 1 tahun.

Selanjutnya, kedepan setelah proyek industri pionir berhasil dikerjakan oleh investor dan hasilnya telah dipasarkan, maka saat itulah investor dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan atau Tax Holiday tersebut.

Namun investor harus hati-hati karena libur pajak atau pengurangan PPh badan semata-mata adalah atas keuntungan yang diperoleh dari investasi baru yang ditanamkan bukan untuk seluruh kegiatan usaha investor, sehingga investor disyaratkan harus membuat pembukuan yang terpisah dengan kegiatan usaha investor sebelumnya agar dapat diukur keuntungan yang dapat dibebaskan.

Meskipun perusahaan sudah merealisasikan investasinya, tidak serta merta fasilitas Tax Holiday atau pengurangan PPh badan tersebut dapat langsung dilakukan. Investor atauĀ perusahaan harus secara cermat memperhatikan persyaratan-persyaratan lanjutan agar keinginan mendapatkan fasilitas libur pajak dapat direalisasikan sesuai harapan. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

1. Memulai investasinya dalam jangka waktu 1 tahun setelah diperolehnya keputusan Tax Holiday dari Kepala BKPM a.n. Menteri keuangan;

2. Setelah diperolehnya keputusan Tax Holiday jangan lupa secara rutin setiap tahun menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal;

3. Pemanfaatan Tax Holiday baru akan diberikan setelah investasi seluruhnya selesai. Contohnya diberikan pada saat investasi pembangunan pabrik beserta infrastrukturnya selesai, dan siap memulai penjualan komersial. Investor kembali diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk memanfaatan pengurangan PPh badan melalui OSS;

4. Setelah menerima permohonan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak/Direktorat Jenderal pajak (KPP/DJP) terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan:

  • apakah atas investasi baru tersebut sudah memulai berproduksi komersial. Saat Mulai Berproduksi Komersial atau SMB adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut;
  • jumlah nilai realisasi investasi yang sesungguhnya;
  • terdapat kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; danĀ 
  • menguji persyaratan pada saat dahulu mengajukan permohonan Tax Holiday yaitu:

(1) kecukupan debt to equity ratio sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

(2) komitmen memulai investasinya dalam jangka waktu 1 tahun;

(3) kepatuhan melaporkan realisasi investasi setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal; dan

(4) dalam rangka realisasi investasi yang disetujui, investor tidak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas.

5. Investor atau perusahaan agar membuat pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan fasiltas Tax Holiday dan penghasilan lainnya diluar fasilitas Tax Holiday;

6. Dalam hal terpenuhi maka Menteri Keuangan akan memberikan izin untuk dapat memanfaatkan fasiltas Tax Holiday berupa keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan;

7. Investor atau perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan memanfaatkan Tax Holiday diwajibkan untuk membuat laporan realisasi produksi sejak tahun pajak SMB sampai dengan jangka waktu fasilitas Tax Holiday berakhir;

8. Namun diluar keputusan diatas Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat menerbitkan:

  • keputusan penyesuaian besaran dan/atau jangka waktu Tax Holiday bila ternyata realisasi investasi baru kurang dari nilai investasi yang telah disetujui;
  • surat yang menyatakan bahwa investor belum berproduksi komersial bila diketahui pada saat pemeriksaan, investasi belum masuk pada saat berproduksi komersial;
  • surat yang menyatakan bahwa permohonan investor tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan dalam hal menolak untuk dilakukan pemeriksaan lapangan;
  • atau lebih dari itu diterbitkan keputusan pencabutan fasilitas bila:

(1) berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui:

  • Jumlah realisasi investasi baru kurang dari Rp100 miliar;
  • Ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama; dan
  • Wajib Pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan.

(2) Diketahui investor mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas, dalam rangka realisasi investasi baru;

(3) Investor melakukan realisasi Kegiatan Usaha Utama yang tidak sesuai dengan rencana Kegiatan Usaha Utama selama jangka waktu pemanfaatan Tax Holiday.

(4) Diketahui investor memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan Tax Holiday; dan

(5) Investor melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.

Demikian hal-hal yang harus diperhatikan oleh investor agar persetujuan Tax Holiday yang sudah diperoleh tidak menjadi sia-sia karena tidak dapat dimanfaatkan pada saat investasi selesai direalisasikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel:

Berita Terkait