Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Perhatian Prabowo, APARSI Risaukan Penurunan Pendapatan Akibat Penyeragaman Kemasan Rokok

Minta Perhatian Prabowo, APARSI Risaukan Penurunan Pendapatan Akibat Penyeragaman Kemasan Rokok Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), berpotensi menekan dan mengancam pendapatan para penjual di pasar. Penyusunan aturan ini dinilai penuh polemik dan rancu untuk dijalankan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, mengatakan bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek selain menyulitkan konsumen loyal dalam memilih produk, juga akan menyulitkan pedagang dalam menjual produk rokok.

"Kemasan rokok tanpa identitas merek akan menyulitkan para pedagang dalam menjual rokok tersebut karena tidak ada identitas yang jelas. Padahal, konsumen rokok memiliki loyalitas terhadap merek-merek tertentu," ujarnya.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu nantinya akan mengubah seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk memiliki bentuk, ukuran, desain, dan warna yang sama. Suhendro menilai kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan para pedagang pasar, yang salah satunya didorong dari penjualan rokok.

Tak hanya itu, wacana kebijakan ini juga dinilai akan berdampak pada penerimaan serta perekonomian negara secara luas. Pemerintah terancam kehilangan lebih dari Rp200 triliun dari cukai hasil tembakau (CHT) dan ancaman terhadap hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, industri tembakau telah menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja di Indonesia dan dapat mendukung stabilitas penerimaan negara.

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok. Namun, penyusunan kebijakan ini ditentang oleh banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk pembatasan hak atas informasi terhadap konsumen. Padahal, kemasan rokok menjadi sarana informasi yang sudah dijamin oleh Undang-Undang yang berlaku.

Ketimbang membuat kebijakan yang ugal-ugalan dan penuh penentangan, Suhendro menyarankan agar pemerintah lebih fokus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok. Peran edukasi dinilai sangat penting untuk memberikan informasi tentang dampak negatif terhadap kesehatan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Desak Kemenkes Tepati Janji dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos

"Saya yakin bahwa Kemenkes punya banyak saluran media informasi dan juga banyak tangan, seperti Puskesmas, Posyandu, dan lain-lain," ujar Suhendro.

Bahkan, Suhendro menawarkan pasar-pasar rakyat sebagai tempat untuk melakukan sosialisasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Poster, pamflet, dan media lainnya pun bisa dipasang di warung-warung untuk mendukung penyampaian informasi yang lebih luas.

"Ini yang perlu digerakkan oleh pemerintah dalam membatasi penggunaan rokok, bukan melalui aturan yang malah merugikan para pedagang pasar,” terangnya.

Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga bertentangan dengan visi misi Pemerintahan Prabowo untuk melindungi rakyat kecil, termasuk para pedagang pasar. Apalagi, Prabowo pernah menjadi ketua umum salah satu asosiasi pedagang pasar, sehingga kebijakan ini sangat tidak sejalan dengan komitmen beliau untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: