
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa mulai 14 Maret 2025, biaya transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) akan digratiskan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya BI mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang semula 0,4% ditetapkan menjadi 0%. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan layanan umum yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Baca Juga: BI: Transaksi QRIS Melonjak Hingga 175,2% di 2024
"Skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,4 persen menjadi 0 persen yang akan berlaku mulai 14 Maret 2025," kata Perry dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan bahwa biaya MDR QRIS 0% berlaku untuk rumah sakit, transportasi umum, tempat wista hingga Pendidikan.
“Apa itu layanan umum? Misalnya seperti di rumah sakit, lalu transportasi MRT, KRL, Damri lalu juga di tempat wisata, pendidikan termasuk Pos Indonesia, dan pengelolaan dana pendidikan lainnya,” imbuh Filianingsih.
Baca Juga: Percepat Inklusi Keuangan, Bank Indonesia Uji Coba QRIS Tap NFC di Bus Damri
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan penting tanpa terbebani biaya transaksi, sekaligus mendukung transformasi digital dalam sektor publik.
Sebagai informasi, MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS. BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR itu sendiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement