Kemendag-Polri Temukan Kecurangan SPBU di Sukabumi, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
"Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Mendag.
Mendag Budi menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat,” tegas Mendag.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement