Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akses ke PIK Ditutup, Maruarar Sirait Perintahkan Bongkar Tembok!

Akses ke PIK Ditutup, Maruarar Sirait Perintahkan Bongkar Tembok! Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara menegaskan bahwa tidak akan ada perumahan eksklusif di Indonesia. Hal tersebut dia ungkapkan ketika meninjau langsung akses jalan yang menghubungkan Keluarahan Kapuk Muara dengan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang menjadi sumber keluhan warga.

"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ara menyinggung bahwa penutupan akses jalan bagi warga tidak diperbolehkan. Dia juga meminta agar pembongkaran pagar yang menghalangi akses dilakukan setelah ada kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Genjot 3 Juta Rumah, Bank BUMN Siap Kucurkan Dana!

Di sisi lain, dia juga menyinggung penumpukan batu besar di lokasi tersebut yang menghambat saluran air serta berpotensi besar menyebabkan banjir.

Maka dari itu, untuk menindaklajuti persoalan tersebut, pihaknya, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menggelar mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan pihak pengembang setempat, PT Mandara Permai serta PT Lumbung Kencana Sakti.

Mediasi tersebut dilakukan di Kantor Kelurahan Kapuk Muara setelah adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.

Baca Juga: Manajemen PT Mandara Permai sebut Aksi Protes Bukan Murni Tuntutan Warga Kapuk Muara

Ara, dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya pembangunan perumahan yang tidak eksklusif serta tidak merugikan warga sekitar dan tetap memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Dia juga meminta agar pihak-pihak terkait seperti lurah, camat, dan walikota segera mengklarifikasi aspirasi warga terkait pembukaan tembok pembatas.

"Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah tugas Pemda DKI. Begitu jalan selesai dibangun, tembok pembatas harus dibongkar setelah proses administrasi dan hukum selesai," tegasnya.

Ara memastikan bahwa seluruh proses ini akan dipercepat dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: