
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng berbagai pihak dalam mempercepat implementasi nilai ekonomi karbon (NEK) di sektor kelautan.
NEK merupakan instrumen penting dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kelautan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo.
Baca Juga: Regal Springs Indonesia dan Ditjen PDSPKP KKP Gencarkan Edukasi Pentingnya Protein Ikan
“NEK sektor kelautan saat ini masih bersifat kualitatif dan belum memiliki target pengurangan emisi yang terukur. Oleh karena itu, Permen KP No. 1 Tahun 2025 memberikan landasan hukum dalam perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja (PBK) di subsektor kelautan,” jelas Victor, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (21/2).
Kebijakan tersebut memungkinkan mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi untuk subsektor kelautan yang relevan. Selain itu, PBK akan memberikan insentif berdasarkan capaian pengurangan emisi, terutama di ekosistem karbon biru, perikanan tangkap, budidaya ikan berkelanjutan, serta industri pengolahan dan pemasaran hasil laut.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf, menjelaskan NEK sektor kelautan mencakup pengelolaan karbon biru, praktik perikanan berkelanjutan, budidaya ramah lingkungan, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang berorientasi rendah emisi.
“Tantangan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan data baseline emisi, metode perhitungan karbon dari ekosistem karbon biru serta aspek legal dan kebijakan yang membutuhkan harmonisasi lintas sektor” ungkapnya.
Yusuf menegaskan koordinasi antar sektor dan mitra kerjasama seperti Konservasi Indonesia, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Global Green Growth Institute (GGGI) sangat penting guna memastikan efektivitas kebijakan dan menghindari tumpang tindih kebijakan maupun potensi disharmoni dalam implementasinya.
Inisiatif KKP ini mendapat apresiasi Asisten Deputi Produksi Pangan dan Perubahan Iklim Kemenko Pangan, Fajar Nuradi. Dia berharap rapat koordinasi lanjutan akan dilakukan pada Maret 2025 untuk membahas aspek kewenangan sehingga menghasilkan keputusan dalam bentuk Keppres atau Kepmenko
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement