Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pasal Penghasutan di KUHP Baru Digugat ke MK, Dinilai Bentuk Pengekangan

Pasal Penghasutan di KUHP Baru Digugat ke MK, Dinilai Bentuk Pengekangan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasal penghasutan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materiil ini diajukan oleh dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin.

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (18/6/2026). Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Objek yang digugat oleh para pemohon adalah Pasal 246 KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Menurut para pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak kebebasan berpendapat dan kepastian hukum. Keberadaan pasal tersebut dinilai dapat menciptakan chilling effect atau efek pengekangan secara sistemik.

Ketidakjelasan rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata bagi para pemohon. Pernyataan-pernyataan kritis yang kami sampaikan berpotensi ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan menghasut, jelas Matluk dalam persidangan yang diikuti secara daring.

Para pemohon menilai pasal ini mengaburkan batasan antara ekspresi kritik yang dilindungi konstitusi dengan tindakan pidana. Dampaknya, elemen masyarakat seperti mahasiswa, jurnalis, akademisi, dan aktivis di khawatirkan akan dilingkupi ketakutan untuk bersuara.

Merespons permohonan tersebut, majelis hakim panel memberikan sejumlah catatan kritis dan nasihat agar para pemohon memperbaiki berkas gugatan mereka.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon mempelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 (PMK 7/2025) tentang tata beracara. Ia meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusional secara lebih konkret.

"Uraikan kerugian yang lebih konkret, yang secara wajar dipastikan akan terjadi akibat pasal tersebut," kata Adies.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta berkas tersebut dirombak total agar sesuai format standar MK. Ia juga meluruskan kekeliruan pemohon yang menguji undang-undang menggunakan Pancasila, padahal batu uji di MK seharusnya adalah UUD NRI 1945. Liliek juga menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK terdahulu mengenai frasa menghasut.

Kritikan tajam juga datang dari Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia mempertanyakan validitas penyusunan berkas yang diajukan oleh Matluk dan Chambali.

"Ini permohonan di-copy paste dari mana? Jadi perlu diperbaiki karena ada beberapa yang tidak sesuai. Perhatikan kenapa norma ini merugikan Saudara. Kalau tidak dijelaskan, maka Saudara tidak ada legal standing-nya," tegas Saldi.

MK memberikan waktu selama 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas mereka. Naskah perbaikan wajib diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang berikutnya dijadwalkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat