Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perbankan Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan Aturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru

Perbankan Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan Aturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

Khusus nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas yaitu untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas. Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.

Kemudian, perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas berimplikasi pada mekanisme pengawasan. Pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: