Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Final! KKP Tak Langgar Aturan dalam Penindakan Pagar Laut di Tangerang

Final! KKP Tak Langgar Aturan dalam Penindakan Pagar Laut di Tangerang Kredit Foto: Dok. KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikannya merespons Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tindakan KKP tersebut sudah sesuai aturan.

Baca Juga: 5 Tahun Kolaborasi, Ini Capaian Positif KKP-WWF Jaga Keberlanjutan Produk Perikanan

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (26/2).

Pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tindakan KKP dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan.

Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih premature. 

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.

Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: