Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku 1 Maret, Batu Bara RI Wajib Dijual Pakai HBA!

Berlaku 1 Maret, Batu Bara RI Wajib Dijual Pakai HBA! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai standar harga bagi pasar internasional yang membeli batu bara dari Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperbaiki harga jual batu bara nasional agar tidak lagi bergantung pada indeks harga global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

"Aturan ini akan berbentuk Kepmen dan mulai berlaku 1 Maret," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Tak Mau Lagi Batu Bara RI Dijual Murah ke Asing, Kementerian ESDM Rancang Kepmen untuk Lindungi Harga

Sehari sebelum penerapan aturan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan bahwa regulasi HBA telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.

"Sudah disosialisasikan, semua sudah tahu, seribu sekian orang yang hadir (sosialisasi)," ujar Dadan di Kementerian ESDM, Jumat (28/2/2025).

Ketika ditanya apakah Kepmen tersebut telah resmi diterbitkan, Dadan hanya menjawab, "Ini baru tanggal 28, masih ada semalam," ujarnya.

Baca Juga: Tak Mau Diatur Asing, Bahlil Bakal Paksa Dunia Ikuti Harga Batu Bara Nasional

Sebelumnya, harga batu bara Indonesia di pasar global masih mengacu pada empat indeks utama, yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900. Namun, pemerintah menegaskan bahwa HBA yang ditetapkan lebih menguntungkan dibandingkan indeks harga asing tersebut.

Bahlil menekankan bahwa kebijakan ini diambil karena 35% konsumsi batu bara global berasal dari Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus berdaulat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri.

Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah bahkan mengancam akan mencabut izin ekspor bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini.

"Masa harga batu bara di negara lain dengan negara kita dibuat lebih murah? Masa harga batu bara kita ditentukan oleh negara tetangga? Jadi kita harus berdaulat dalam menentukan harga komoditasnya sendiri," tegas Bahlil, Senin (3/2/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: