
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi melepas ekspor 351 ton produk kratom dari PT Oneject Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa. Pengiriman yang ditaksir bernilai 1,053 juta dolar AS atau setara dengan Rp17,45 miliar ini menjadi langkah maju dalam tata niaga ekspor kratom Indonesia.
Budi menegaskan bahwa ekspor kali ini telah memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa kratom hanya boleh diekspor dalam bentuk remah atau serbuk dengan ukuran kurang dari 600 mikron.
Baca Juga: Hati-Hati! Trump Siapkan Tarif Tinggi, Ekspor Indonesia Bisa Terpukul
"Kratom ini dulu diekspor dalam bentuk bahan mentah seperti daun lembaran, tapi hal itu merugikan petani karena harga rendah dan kualitas tidak standar. Sekarang, dengan aturan baru, ekspor harus dalam bentuk olahan agar nilainya lebih tinggi," ujar Budi, dalam acara pelepasan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Pemerintah sebelumnya menemukan bahwa ekspor kratom dalam bentuk mentah sering kali diolah kembali di luar negeri sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, Indonesia kehilangan nilai tambah dari komoditas ini.
Baca Juga: Targetkan Ekspor UMKM Capai US$18,84 Miliar, Ini Strategi Kemendag!
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah melalui Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 menetapkan pembatasan ekspor guna mendorong hilirisasi dan memperkuat industri dalam negeri.
Menurut Budi, kebijakan ini tidak hanya melindungi petani dari harga jual rendah, tetapi juga membuka peluang bagi industri nasional untuk berkembang lebih pesat.
"Sekarang tinggal kita mencari pasar yang lebih luas dan mendorong hilirisasi lebih lanjut, agar Indonesia bisa mengekspor produk jadi dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi," kata Budi.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap ekspor kratom Indonesia semakin kompetitif di pasar global dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement