
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penerapan mekanisme lock-up yang lebih efektif guna meningkatkan kualitas emiten yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga saham di pasar sekunder serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap emiten baru.
"OJK sedang mengkaji mekanisme lock-up yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Mekanisme lock-up adalah aturan yang membatasi pemegang saham tertentu untuk menjual sahamnya dalam jangka waktu tertentu setelah IPO. Tujuannya adalah mencegah volatilitas harga akibat aksi jual besar-besaran oleh pemegang saham utama setelah perusahaan tercatat di bursa.
Baca Juga: Kondisi Pasar Tak Buat Emiten Mundur IPO, OJK Ungkap Ada 20 Perusahaan Antre Listing
Selain memperketat aturan lock-up, OJK menilai bahwa peningkatan kualitas IPO harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses penawaran umum.
"Peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak dalam proses penawaran umum," tegas Inarno.
Untuk memastikan kredibilitas calon emiten, OJK akan mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI), penjamin emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal agar melakukan proses due diligence yang lebih ketat.
"Kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan penjamin emisi efek serta profesi penunjang pasar modal untuk menerima masukan terkait peningkatan kualitas IPO," jelas Inarno.
Baca Juga: Pasar Saham Melemah 11,8% di Februari 2025, OJK Siapkan Langkah Antisipasi
Salah satu aspek yang menjadi perhatian OJK adalah transparansi dalam proses penawaran umum, terutama terkait sumber dana calon investor yang memperoleh penjatahan pasti. OJK juga sedang mempertimbangkan peningkatan persyaratan free float minimum agar jumlah saham yang tersedia di pasar lebih berkualitas dan tidak hanya mengejar kuantitas.
Untuk semakin memperketat mekanisme due diligence, OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Regulasi ini akan mengatur lebih detail mengenai kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses IPO.
Tak hanya itu, OJK juga sedang mengkaji perbaikan aturan mengenai penggunaan dana IPO agar transparansi semakin terjaga.
"Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana yang tercantum dalam prospektus lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Inarno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement