Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan! Perusahaan yang Melanggar Siap-Siap Bayar Mahal

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan! Perusahaan yang Melanggar Siap-Siap Bayar Mahal Kredit Foto: Unsplash/Albert Hyseni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai standar bagi pihak asing dalam membeli batu bara asal Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga batu bara nasional, mengingat Indonesia merupakan salah satu pemasok utama batu bara global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba.

"Ini kan kayak semacam tanda petik uji coba gitu lah. Tapi untuk (penerapan) sanksinya belum," ujarnya, saat ditemui di kantornya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (4/3/2025). 

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kini Wajib Pakai HBA, Bos ITMG Beberkan Dampaknya

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai sanksi keras.

"Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti itu, maka kami punya cara agar mereka bisa ikut. Bila perlu, kalau tidak mau, ya kita tidak usah (berikan) izin ekspornya," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Berlaku 1 Maret, Batu Bara RI Wajib Dijual Pakai HBA!

Meskipun pemberlakuan HBA sebagai standar jual beli internasional belum disertai dengan sanksi yang jelas, Tri Winarno menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini tetap akan terkena pajak royalti berdasarkan HBA.

"Misalnya katakanlah HPB (HBA)-nya 60, terus kemudian dia jual 50. Secara royalti dia kenanya 60, secara pajak dia harus bayar kena 60. Jadi sebagai sanksi, meskipun gak diatur sanksinya pun dia udah kena sanksi,"jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: