Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penipuan Waralaba Restoran di Lampung Makin Melebar, Total Tiga Perkara Dilaporkan Pengusaha Tedy Agustiansjah

Kasus Penipuan Waralaba Restoran di Lampung Makin Melebar, Total Tiga Perkara Dilaporkan Pengusaha Tedy Agustiansjah Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melalui tim kuasa hukum Farlin Marta kembali melaporkan rekan bisnisnya bernama Andy Mulya Halim, Titin, Sellavina dan Hadi Wahyudi ke Polres Kota Bandar Lampung, Kamis (6/3/2025) kemarin.

Keempat orang itu dilaporkan ke Polres Kota Bandar Lampung karena telah mencuri sejumlah komponen rumah milik Tedy yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. 

Tedy membeli rumah bekas Tung Desem Waringin yang merupakan seorang pebisnis atau pengusaha terkenal di Indonesia.

Laporan Farlin Marta diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung/Bandar Lampung.

Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menerangkan, komponen bangunan rumah utama milik kliennya telah dirusak, dicuri, dan hilangkan seperti pintu pagar gerbang, pintu rumah, plafon, kaca jendela, lantai marmer, furniture, pendingin ruangan atau air conditioner.

"Terus yang lain seperti instalasi air dan listrik, peralatan dalam toilet wastafel, kran, cermin, kloset, jetspary, bak mandi, shower dan lainnya juga hilang," katanya, Jumat (7/3/2025).

Menurut Natalia, kliennya menduga para terlapor yaitu Titin selaku Komisaris Utama, Sellavina selaku Komisaris dan Andy Mulya Halim selaku Direktur Utama PT Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV Hasta Karya Nusaphala, bersekongkol untuk melakukan tindak pidana perusakan dan pencurian serta penggelapan komponen bangunan rumah.

Natalia menerangkan, jika komponen rumah itu dirupiahkan maka totalnya bisa mencapai Rp15 miliar.

Ia berharap, kasus perusakan dan pencurian komponen bangunan rumah milik kliennya bisa segera diusut tuntas karena sudah merugikan.

Sebagai informasi, Titin dan keluarga berasal dari Bangka Belinyu, Bangka Belitung. Saat ini sudah berdomisili dan tinggal di Komplek Perumahan Citra, Bandar Lampung.

"LP ini adalah LP ketiga yang kami laporkan kepada Titin, Andy Mulya Halim, Sellavina, Hadi Wahyudi.

LP pertama kami laporkan di Polda Metro Jaya nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 03 Januari 2025, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah, terancam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang TPPU, kerugian yang ditaksir Rp16 miliar," jelas Natalia.

LP kedua, kata Natalia, laporkan di Polres Jakarta Utara nomor: LP/B/24/I/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 04 Januari 2025, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU atas pembangunan rumah Sunter, terancam Pasal 378 KUHP jo. 372 KUHP jo. Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang TPPU, kerugian yang ditaksir Rp3,5 miliar.

"Dan yang ketiga yang baru saja kami laporkan kemarin di Polres Kota Bandar Lampung," tandasnya. 

Keempat orang itu disangkakan dengan Pasal 362 dan 363 tentang Pencurian, Pasal 406 tentang Perusakan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: